JG-KWL Meningkatkan Ketahanan Pangan Melalui Program Penyaluran Daging Sapi di Desa Kema III
𝗗𝗜𝗔𝗡𝗦𝗦𝗨𝗟𝗨𝗧.𝗖𝗢𝗠, 𝗠𝗜𝗡𝗨𝗧 — Bupati Minahasa Utara, Joune J.E. Ganda, S.E., M.A.P., M.M., M.Si., dan Wakil Bupati Kevin W. Lotulung, S.H., M.H., (JG-KWL), dengan penuh dedikasi dan konsistensi, berupaya meningkatkan ketahanan pangan hewani dan nabati, di Minahasa Utara.
Peran Camat Kema, Daniel Komenaung, S.E., sangatlah penting dalam menggerakkan instruksi dari Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin W. Lotulung (JG-KWL). Ia bertindak dalam penyaluran daging sapi dan tulang sebagai bagian dari program ketahanan pangan hewani dan nabati di Desa Kema III, Kabupaten Minahasa Utara. Dengan dedikasinya, Camat Kema memastikan bahwa program ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat Desa Kema III.
Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 telah disiapkan untuk mendukung kegiatan ini, menegaskan komitmen dan upaya yang berkelanjutan dalam memperkuat ketahanan pangan di wilayah tersebut.
Sebagai bagian dari Program Ketahanan Pangan, Camat Kema menyerahkan daging sapi kepada warga Desa Kema III, yang merupakan langkah penting dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan hewani dan nabati.
Ibu Ratna Sultraini, S.H., MAP., selaku Pj Hukum Tua Kema III, mendampingi Camat Kema, Daniel Komenaung, S.E., dalam penyerahan daging sapi dan tulang kepada 849 rumah di Desa Kema III pada hari Minggu, 14 April.
Penyerahan ini dihadiri oleh seluruh jajaran pemerintahan desa dan Ketua BPD Desa Kema III. Camat Daniel Komenaung, S.E., menjelaskan bahwa penyerahan ini merupakan bagian dari program pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan hewani dan nabati, dengan alokasi 20% dari pagu dana desa Kema III untuk Tahun Anggaran 2024.
“Camat Kema menyampaikan bahwa ia hanya melaksanakan amanat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan perubahannya, serta Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa, Permendagri Nomor 73 tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa oleh Camat, dan Permendes. Hal ini menegaskan bahwa tujuan pembangunan desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia.
Selanjutnya, keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2022 memberikan pedoman yang jelas mengenai ketahanan pangan di desa. Keputusan ini bertujuan untuk memperkuat upaya pemerintah dalam meningkatkan ketersediaan dan aksesibilitas pangan di tingkat desa,” ucapnya dalam wawancara dengan dianssulut.com melalui Aplikasi WhatsApp.
“Camat Kema menyampaikan lagi, bahwa, ini sejalan dengan program Visi Misi JG-KWL yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan di Minut.
Semoga program ini dapat berlanjut dan berkontribusi dalam meningkatkan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, aman, dan bermutu, serta berbasis pada sumber daya lokal,” kata Camat Daniel Komenaung, S.E., menutup pernyataannya. (Rinto/**)