JG-KWL, Memastikan Transparansi dan Akuntabilitas Dalam Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2025
𝗗𝗜𝗔𝗡𝗦𝗦𝗨𝗟𝗨𝗧.𝗖𝗢𝗠, 𝗠𝗜𝗡𝗨𝗧 — Bupati Minahasa Utara Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin Wiliam Lotulung menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025 dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa Utara yang berlangsung di Kantor DPRD Tumatenden Minut pada Jumat, 12 Juli 2024.
Rapat Paripurna DPRD Minut dipimpin oleh Ketua DPRD Denny Kamlon Lolong, S.Sos, yang didampingi oleh Wakil Ketua Olivia Mantiri dan Poultje Sundalangi. Rapat tersebut dihadiri oleh Forkopimda, para anggota DPRD, Sekertaris Daerah Ir. Novly Wowiling, MSi, Sekertaris Dewan Drs. Jossy Kawengian, staf khusus, staf ahli, para Asisten, para Kepala OPD, dan Camat.
“Bupati Joune Ganda telah mengumumkan Anggaran Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Menurut ketentuan tersebut, Kepala Daerah bertanggung jawab untuk menyusun Rancangan KUA dan Rancangan PPAS berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan mengikuti Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Rancangan KUA dan Rancangan PPAS kemudian diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dibahas bersama, disepakati, dan ditandatangani dalam dokumen Nota Kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD. Langkah-langkah ini penting untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kesepakatan bersama dalam perencanaan dan pengelolaan anggaran daerah untuk tahun mendatang, “ungkap Bupati.
“Selanjutnya, Bupati Joune Ganda menjelaskan bahwa Penyusunan KUA dan PPAS adalah langkah strategis untuk mencapai visi, misi, tujuan, dan sasaran yang tercantum dalam Rencana Urusan/Bidang Pemerintahan Daerah, Perangkat Daerah, Penanggung Jawab, Indikator, dan Target Kinerja serta Plafon Indikatif untuk setiap program dan kegiatan.
Dalam Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, proyeksi pendapatan mencapai RP 1.021.749.290.117,00, dengan rincian Pendapatan Asli Daerah sebesar RP 119.446.290.117,00, Belanja Modal sebesar RP 111.519.407.346, Belanja Tidak Terduga sebesar RP 4.000.000.000, Belanja Transfer sebesar RP 170.061.775.584, dan Penerimaan Pembiayaan sebesar RP 2.000.000.000,” jelas Bupati Joune Ganda.
“Rapat Paripurna Dewan yang Terhormat, semoga dengan kerjasama dan kesungguhan kita, Kabupaten Minahasa Utara dapat terus berkembang dan mencapai kemakmuran yang kita harapkan. Terima kasih, “ucapnya. (Rinto/**)