Inspektur Minut Kurang Memahami Aturan Pungutan Biaya Pendidikan di SDN 2 Airmadidi
DIASSULUT.COM, MINUT — Setelah adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di SDN 2 Airmadidi, Inspektur Minut yang ditugaskan menyelidik di Sekolah Dasar Negeri 2 Airmadidi, dalam pantauan media, pada tanggal (5/10/2023), terlihat kurang memahami sepenuhnya isi Permendikbud Nomor 60 tahun 2011 yang secara tegas melarang segala bentuk pungutan biaya pendidikan. Kekurangpahaman tersebut menjadi penyebab kebijakan yang diterapkan di sekolah tersebut menciptakan kontroversi yang tidak diharapkan oleh masyarakat, kamis (12/10/2023).
Permendikbud Nomor 60 tahun 2011 yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, secara tegas melarang pungutan liar biaya pendidikan di tingkat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberikan kesempatan pendidikan yang setara bagi seluruh siswa, tanpa membedakan status ekonomi mereka.
Terkonfirmasi pada Pasal 2 Angka (1), dileskan Bahwa Biaya pendidikan pada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau b. anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Angka (2) Biaya pendidikan pada sekolah pelaksana program wajib belajar menjadi tanggung jawab Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sampai terpenuhinya SNP.
Angka (3) Pemenuhan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui bantuan operasional sekolah.
“Namun, dalam kasus SDN 2 Airmadidi, Inspektur Minut telah menyimpulkan setelah pemeriksaan bahwa tindakan yang dilakukan tidak dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) karena manajemennya dijalankan oleh orang tua murid. Keputusan ini menjadi masalah yang sangat serius yang mengkhawatirkan para orang tua siswa khususnya di Minut.
Para orang tua siswa, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan kekecewaan dan ketidakpuasan mereka dengan Inspektur Minut yang dinilai tidak memahami aturan yang berlaku. Mereka menganggap kebijakan tersebut melanggar undang-undang yang mengatur mengenai biaya pendidikan di sekolah dasar.
Kontroversi terkait pungutan biaya dengan dalih untuk mendukung pelaksanaan lomba antar kelas yang dilakukan oleh SDN 2 Airmadidi semakin meningkatkan kekhawatiran terhadap kualitas pendidikan di Minut. Diharapkan, kasus ini dapat dijadikan pembelajaran bagi semua pihak mengenai pentingnya pemahaman dan implementasi aturan yang berlaku dalam dunia pendidikan.
Penulis: Rukminto Rachman.