AdvertorialMinahasa Utara

Hari HAM Sedunia, Kabupaten Minahasa Utara Terima Penghargaan KKPHAM

DIANSSULUT.COM, MINUT — Bupati Minahasa Utara, Joune J. E. Ganda, S.E., M.A.P. M.M., M.Si., menerima Piagam Penghargaan Kabupaten Kota Peduli Hak Asasi Manusia (KKPHAM), Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara, Prof. DR. (H.C) Olly Dondokambey, S.E., di ruangan C.J. Rantung, kantor Gubernur Sulawesi Utara. Pada Senin Siang (11/12/2023) .

Acara ini diadakan dengan tujuan untuk memperingati Hari Hak Asasi Manusia yang ke-75.

Acara tersebut merupakan Penghargaan KKPHAM, Pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM, serta Penandatanganan MoU tentang Pelayanan Hukum dan HAM antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara dengan Pemerintah Provinsi Kabupaten/Kota.

Bupati Minahasa Utara dalam sambutannya mengatakan, Piagam Penghargaan Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai bukti keberhasilan dalam membangun Sumber Daya Manusia dan sebagai upaya pembinaan dan pengembangan Kabupaten/Kota menjadi Kabupaten/Kota Peduli HAM.

β€œPelaksanaan peraturan-peraturan dimaksud merupakan kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Pemajuan dan Penegakan HAM (P5HAM),” sambung Buapati Joune Ganda.

Bupati MInut juga menyampaikan P5HAM bagi Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota menjadi refesentasi Negara di tingkat lokal yang bersinggungan langsung dengan masyarakat.

β€œOleh karena itu, peran Pemerintah Daerah dalam melaksanakan komitmen tersebut sangat besar terutama dalam menjalankan agenda-agenda HAM seperti tertuang dalam Rencana Aksi Hak Asasi Manusia (Ranham),” ujar Joune Ganda.

Terakhir, Bupati Joune mengharapkan adanya dukungan dan Kerjasama yang baik dari Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh demi terwujudnya sinergitas dalam membangun Minut yang lebih maju.

Editor: Rukminto Rachman.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button