TOK! Gubernur Maluku Utara Ditangkap Tersangka Kasus Suap Proyek Infrastruktur, KPK Temukan Bukti yang Cukup

DIANSSULUT.COM, NASIONAL — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Maluku Utara, AGK dan enam orang lainnya sebagai tersangka, Rabu (20/11/2023) di Jakarta.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa nilai proyek infrastruktur yang terlibat dalam kasus ini mencapai Rp 500 miliar dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Gani diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek agar terlihat selesai di atas 50 persen, sehingga anggaran proyek bisa dicairkan.
( Gubernur Maluku Utara, AGK (rompi oranye: depan), bersama sejumlah pejabat yang ditetapkan tersangka masuk ke ruang konpers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Foto: Tangkapan layar live YouTube KPK )
Selain itu, Gani juga diduga menerima setoran dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Malut sebagai imbalan atas rekomendasi jabatan. Dalam kasus ini, terdapat beberapa nama lain yang juga menjadi tersangka, antara lain:
1.Β Adnan Hasanudin, Kadis Perumahan dan Permukiman PERKIM Malut
2.Β Daud Ismail, Kadis PUPR Malut
3.Β Ridwan Arsan, Kepala BPPBJ Malut
4.Β Ramadhan Ibrahim, Ajudan Gubernur Malut
5.Β Stevi Thomas, pihak swasta
6.Β Kristian Wuisan, pihak swasta
“Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh KPK untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut terkait dugaan suap ini.
KPK menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, sebagai tersangka dalam kasus ini. Setelah melakukan operasi tangkap tangan pada tanggal 18 Desember, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Gani dan 17 orang lainnya selama 24 jam. Setelah melalui proses tersebut, KPK mengumumkan bahwa terdapat cukup bukti yang menjerat Gani sebagai tersangka, “ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dikutip dalam tayangan siaran langsung YouTube KPK. **