HukrimMinahasa UtaraSulawesi Utara

Endus Dugaan Mark Up 11,8 Milyar, Pengadaan Chromebook Di Dinas Pendidikan Minahasa Utara

DIANSSULUT.COM, MANADO — Dalam lingkungan Dinas Pendidikan Minahasa Utara, muncul dugaan pelanggaran dalam pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa Chromebook. Tim media dianssulut.com telah menemukan bahwa pengadaan sebanyak 2916 buah Chromebook pada tahun 2022 dan 2631 buah pada tahun 2023 diduga melanggar juknis yang telah ditetapkan.

Selain melanggar juknis, tim media juga mencurigai adanya mark-up harga dalam pengadaan ini. Dugaan mark-up tersebut mencapai 11,8 miliar selama dua tahun terakhir. Hal ini sangat mencurigakan karena tidak sesuai dengan Surat Edaran dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terkait aturan Pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Chromebook.

Berdasarkan informasi yang terkonfirmasi di RUP tahun 2022, harga satu unit Chromebook merek Evercrosa dibandrol dengan harga Rp 7.500.000,00 untuk jumlah 2916 unit. Sedangkan untuk tahun 2023, harga per unit di RUP dengan jumlah 2631 unit adalah Rp 7.600.000,00.

Regulasi menyebutkan bahwa menurut Surat Edaran LKPP untuk tahun 2022, harga per unit Chromebook adalah Rp 5.500.000,00.

Surat edaran dari Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terbaru untuk tahun 2023 menegaskan bahwa pengadaan peralatan TIK berupa laptop dilakukan untuk beberapa subbidang, termasuk Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa poin penting yang perlu dicatat. Pertama, harga satuan kontrak payung untuk laptop adalah Rp 5.000.000,00. Kedua, harga tersebut merupakan harga satuan tertinggi dan akan dilakukan negosiasi pada setiap proses E-purchasing Katalog. Ketiga, harga tersebut sudah termasuk biaya produksi, keuntungan untuk distributor/pelaksana pekerjaan, biaya pengepakan/pengemasan, overhead dan keuntungan, serta biaya pajak dan bea/retribusi/pungutan resmi lainnya yang sah berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, harga tersebut belum termasuk ongkos kirim.

Dalam hal ini, diharapkan pihak Kejaksaan Agung dapat melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran dalam pengadaan TIK berupa Chromebook di lingkungan Dinas Pendidikan Minahasa Utara. Dengan melakukan penyelidikan yang sesuai dengan hukum yang berlaku, diharapkan fakta-fakta terkait dugaan pelanggaran ini dapat terungkap dan tindakan sesuai dengan prosedur hukum dapat dilakukan untuk menjaga integritas dan keadilan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Penulis: Rukminto Rachman.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button