HukrimMinahasa Utara

Dugaan Pungli di SDN 2 Airmadidi Mencoreng Dunia Pendidikan

DIANSSULUT.COM, MINUT — Kabar mengejutkan datang dari SDN 2 Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara. Tirza Gerungan, Kepala Sekolah (Kepsek) di sekolah tersebut diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) yang cukup meresahkan dunia pendidikan setempat.

Kasus ini bermula ketika ditemukan adanya dana kebersamaan yang telah terkumpul dari seluruh siswa di sekolah tersebut. Dana ini sebenarnya diperuntukkan bagi kegiatan lomba antar kelas yang direncanakan oleh para guru. Namun, yang menjadi masalah adalah penyalahgunaan dana ini oleh Kepsek Tirza Gerungan. terinformasi terjadi di SD Negeri 2 Airmadidi. Kabarnya, para orang tua siswa dimintai uang Rp50 ribu hingga Rp100 ribu dengan dalih untuk mendukung pelaksanaan lomba antar kelas. Salah satu orang tua murid yang enggan namanya dipublish mengeluhkan hal tersebut.
β€œSepengetahuan kami, sekolah negeri itu bebas dari pungutan seperti ini. Makanya kami menyekolahkan anak kami di sini, tapi ternyata malah seringkali beberapa kali ada pungutan dari pihak sekolah,” keluhnya.

Menurut regulasi yang berlaku, seharusnya dilakukan rapat dengan komite sekolah dan persetujuan dari orang tua siswa terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dalam rapat tersebut, disepakati rencana kegiatan sekolah (RKS) untuk satu tahun ke depan. Namun, dalam kasus ini, ternyata tidak ada rapat dan persetujuan yang dilakukan.

Dugaan pungli ini sontak menuai kecaman yang cukup keras dari berbagai pihak. Orang tua siswa merasa dirugikan karena dana yang telah mereka sumbangkan tidak digunakan sesuai dengan tujuan awalnya. Selain itu, masyarakat juga mengecam tindakan Kepsek Tirza Gerungan yang telah mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Minahasa Utara.

Masyarakat, terutama para orang tua siswa, menuntut agar Kepsek Tirza Gerungan segera dicopot dari jabatannya sebagai hukuman yang setimpal atas tindakannya yang merugikan semua pihak. Mereka berharap bahwa dengan menjatuhkan sanksi yang tegas kepada Kepsek, hal ini bisa menjadi efek jera bagi siapa pun yang terlibat dalam praktik pungutan liar di dunia pendidikan.

Kasus dugaan pungli yang melibatkan Kepsek Tirza Gerungan ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan di Kabupaten Minahasa Utara. Hal ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, terutama para pihak berwenang, untuk lebih ketat dalam mengawasi penggunaan dana yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah.

Dunia pendidikan adalah panggung untuk membentuk generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, tindakan penyalahgunaan dana seperti yang terjadi di SDN 2 Airmadidi ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Semua pihak harus bersama-sama memastikan bahwa pendidikan adalah prioritas utama dan setiap dana yang digunakan haruslah transparan, sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan benar-benar digunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan di sekolah.

Penulis: Rukminto Rachman

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button