HukrimMinahasa Utara

DPW JPKP: Lambatnya Penetapan Tersangka DAK Fisik 2022 Dinas Pendidikan Minut, Oleh Kejaksaan Negeri Minahasa Utara

DINASSULUT.COM, MANADO — Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Sulawesi Utara, Hanny N. Manumpil, mengungkapkan bahwa penanganan kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2022 di Dinas Pendidikan Minut mengalami kelambatan dalam proses penetapan tersangka, “ujarnya melalui pesan WhatApp kepada dianssulut.com.”

“Hanny menyesalkan belum adanya tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Minahasa Utara. Ia menganggap penanganan kasus ini terkesan terhenti dan lamban. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan indikasi penyalahgunaan anggaran pada proyek DAK Fisik di Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara seharusnya menjadi peringatan bagi pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan,” ucapnya.

Namun, lambatnya penetapan tersangka dalam kasus ini dianggap cukup mengejutkan oleh Hanny. Ia menyatakan kekecewaannya melalui WhatsApp terhadap penanganan yang terhenti dan lambat ini.

Hanny N. Manumpil, seorang aktivis yang vokal dalam pengelolaan dana publik, mempercayai bahwa transparansi dan akuntabilitas sangat penting dalam mengelola dana publik, terutama pada penggunaan DAK Fisik yang seharusnya mendukung pembangunan infrastruktur pendidikan di daerah.

“Baginya, penyalahgunaan dana publik bukanlah hal yang bisa diabaikan begitu saja. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa tindakan penyalahgunaan dana publik harus ditindak dengan tegas, dan proses hukum harus dilakukan dengan cepat dan adil. Hanny percaya bahwa langkah-langkah ini akan memastikan bahwa dana publik digunakan dengan efektif dan bertanggung jawab untuk kemajuan pembangunan masyarakat, “ucap Ketua DPW JPKP Sulut.

Analisis tindak lanjut dari Kejaksaan Negeri Minahasa Utara juga mengungkap adanya kekurangan dalam proses penetapan tersangka. Berdasarkan temuan BPK, terdapat indikasi penyalahgunaan dana dan kerugian negara yang signifikan dalam proyek DAK Fisik di Dinas Pendidikan Minut. Oleh karena itu, Hanny mengungkapkan harapannya agar Kejaksaan Negeri Minahasa Utara segera menetapkan tersangka yang bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukan.

“Saat ini, Kejaksaan Negeri Minahasa Utara diharapkan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam penanganan kasus ini, termasuk dalam proses penetapan tersangka. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama agar masyarakat dapat melihat bahwa aparat penegak hukum benar-benar mengambil tindakan tegas terhadap korupsi dan penyalahgunaan dana publik, “tegas Hanny.

Dalam beberapa tahun terakhir, kasus-kasus penyalahgunaan dana publik dan korupsi di Indonesia semakin menjadi perhatian publik dan menimbulkan keraguan terhadap integritas aparat penegak hukum. Oleh karena itu, penting bagi Kejaksaan Negeri Minahasa Utara untuk segera menindaklanjuti temuan BPK dan melaksanakan proses hukum yang adil dan transparan, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Penulis: Rukminto Rachman.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button