DKPP Pecat Anggota Bawaslu dan KPU Minut Atas Pelanggaran Kode Etik Pemilu

Jakarta — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Philipus Bawengan, anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara (Minut), dan Yardi Harun, Komisioner KPU Minut. Keduanya terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang DKPP yang dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo pada Selasa siang. Perkara nomor 72-PKE-DKPP/B/2024 yang melibatkan Philipus Bawengan dan perkara nomor 92-PKE-DKPP/V/2024 yang menyeret Yardi Harun diputuskan secara berturut-turut.
“Philipus Bawengan dan Yardi Harun terbukti memerintahkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Likupang Barat dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Likupang Barat untuk melakukan perubahan data hasil perolehan suara di tingkat Kecamatan Likupang Barat,” ujar Staf Humas DKPP, Wildan, dalam press rilis pada Jumat, 7 Agustus 2024.
Perubahan data tersebut berupa penambahan perolehan suara untuk Calon Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara Daerah Pemilihan (Dapil) Minahasa Utara 3. DKPP menilai bahwa tindakan kedua teradu merupakan pelanggaran kode etik karena tidak jujur dan tidak profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Minahasa Utara.
Selain putusan terhadap kedua teradu dari Minut, DKPP juga membacakan putusan untuk delapan perkara lain yang melibatkan 46 teradu. Sanksi yang dijatuhkan meliputi Pemberhentian Tetap bagi dua orang, Peringatan bagi 11 orang, dan rehabilitasi atau pemulihan nama baik bagi 31 orang lainnya yang tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sidang DKPP tersebut dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo dan didampingi oleh Anggota Majelis J, Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.
(Rukminto Rachman)