Minahasa Utara

Dinkes Minahasa Utara Terima Kunjungan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara

𝗗𝗜𝗔𝗡𝗦𝗦𝗨𝗟𝗨𝗧.𝗖𝗢𝗠, 𝗠𝗜𝗡𝗨𝗧 — Pada Rabu, 31 Juli 2024, Dinas Kesehatan Minahasa Utara menerima kunjungan dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara di Kantor Dinas Kesehatan Minut. Kunjungan ini merupakan bagian dari penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman RI pada tahun 2024.

Kunjungan tersebut disambut oleh dr. Stela Safitri, M.Kes., Kepala Dinas Kesehatan Minahasa Utara, yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Minahasa Utara, Ibu Olvi Kolowai, beserta jajaran dari Dinas Kesehatan setempat. Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Utara melakukan penilaian dengan empat dimensi, yaitu dimensi input, dimensi proses, dimensi output, dan dimensi pengaduan, untuk mengevaluasi kualitas pelayanan yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Minahasa Utara.

Sebelumnya, Ombudsman telah melakukan sosialisasi kepada Pemerintah Daerah dan Instansi Vertikal yang menjadi objek penilaian, termasuk Dinas Kesehatan Minahasa Utara. Selain melakukan observasi langsung, tim Ombudsman juga melakukan studi dokumentasi untuk mengumpulkan informasi yang diperlukan dalam penilaian.

Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Kepala Dinas Kesehatan Minahasa Utara, diwakili Sekretaris Dinas Kesehatan Minahasa Utara, Ibu Olvi Kolowai, dan dilanjutkan dengan sambutan dari Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Utara, Ibu Meilany Limpar, selaku Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Utara. Metode yang digunakan dalam penilaian saat ini adalah dengan wawancara kepada 4 responden, yaitu Pimpinan Bidang Layanan, Staf Bidang Layanan / Frontliner, Pimpinan Bidang Pengaduan, dan Staf Bidang Pengaduan yang diwawancarai oleh Pak Stenly, Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Utara. Tim Ombudsman melakukan observasi dan studi dokumentasi untuk mengumpulkan informasi dengan mempelajari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penilaian.

Penilaian ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mencegah maladministrasi, serta memastikan pemenuhan standar pelayanan, penyediaan sarana-prasarana yang memadai, peningkatan kompetensi penyelenggaraan, dan penanganan pengaduan yang efektif di setiap unit pelayanan publik baik di tingkat pusat maupun daerah.

Dengan dilaksanakannya kegiatan penilaian ini, diharapkan pelayanan publik di Dinas Kesehatan Minahasa Utara semakin mudah diakses, terjangkau, dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. (Rinto/**)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button