HukrimMinahasa Utara

LSM SCW Mendesak Penyelesaian Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah 10,4 Milyar Di KPUD Minut

DIANSSULUT.COM, MINUT — LSM Sulut Corruption Watch (SCW) mendesak Polres Minahasa Utara untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Hibah Pemkab Minahasa Utara di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sebesar Rp10,4 miliar. Kasus ini telah mengendap dan belum terselesaikan sejak tahun 2015.

Pada saat itu, AKBP Grace Rahakbau, yang menjabat sebagai Kapolres Minahasa Utara, berjanji akan mengusut kasus ini. Namun, sebelum kasus tersebut selesai, Rahakbau dipindahkan ke tugas lain untuk peningkatan karier di kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara, AKP M Azwar Nur, juga mengakui adanya perintah dari Kapolres untuk menyelidiki penggeledahan dokumen SPJ dana hibah tersebut. Namun, Nur juga dipindahkan tugas untuk peningkatan karier sebagai Kapolsek Matuari.

Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Minahasa Utara telah mengambil dokumen tersebut pada tahun 2017. Dokumen tersebut diminta oleh Inspektorat Minahasa Utara pada tahun 2016 untuk pemeriksaan internal terkait masalah hibah. Namun, dokumen tersebut tidak memberikan rincian penggunaan dana sebesar Rp10,4 miliar, sehingga kasus ini dilaporkan ke Polres Minahasa Utara.

Selama bertahun-tahun, Unit Tipikor dan Kapolres Minahasa Utara yang berganti kepemimpinan tidak berhasil menyelesaikan kasus ini. Memasuki tahun 2023, SCW meminta Polres Minahasa Utara untuk melanjutkan dan menyelesaikan kasus ini.

Novie Ngangi, Ketua SCW, mengatakan bahwa kasus ini harus diungkap dan dituntaskan karena melibatkan uang negara yang besar. SCW percaya bahwa dengan komposisi struktural Polres Minahasa Utara yang ada, kasus ini dapat diungkap dan ditindaklanjuti. SCW juga mengatakan bahwa jika Polres Minahasa Utara berhasil menyelesaikan kasus ini, mereka akan memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kapolres, Kapolda, dan Kapolri.** Rukminto R.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button