DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, DENDA MERUPAKAN SALAH SATU BENTUK SANKSI YANG DIBERLAKUKAN
Rukminto Rachman.
Dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, denda merupakan salah satu bentuk sanksi yang dapat diberlakukan:
1. βSanksi digugurkan dalam pemilihan;
2. βSanksi pencairan jaminan;
3. βSanksi Daftar Hitam;
4. βSanksi ganti kerugian; dan/atau
5. βSanksi denda.
Membahas ketentuan tentang sanksi denda dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dapat dilihat sebagai berikut :
Sanksi financial kepada penyedia jasa adalah denda, dan kepada pengguna jasa adalah ganti rugi (Perpres No. 16/2018 Pasal 78 ayat 4 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
Denda kepada penyedia jasa 1 (satu) per mil per hari.
Ganti rugi dari pengguna jasa adalah sebesar bunga terhadap nilai tagihan yang terlambat dibayar atau dapat diberikan kompensasi.
Tata cara pembayaran denda/ganti rugi kompensasi diatur dalam dokumen kontrak.
Sebelumnya harus dipahami terlebih dahulu apa saja yang dapat dikenakan denda dan yang tidak dapat dikenakan denda. Kategori yang tidak dikenakan denda bagi penyedia jasa yaitu hal-hal yang terjadi diluar kekuasaan para pihak seperti perang, huru-hara, bencana alam, serta penambahan pekerjaan atas perintah pengguna jasa. Kemudian kategori yang dapat dikenakan denda karena adanya keterlambatan pekerjaan fisik dari penyedia jasa.
Adanya keterlambatan dalam penyelesaian kontrak sudah diatur berdasarkan Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 56 ayat :
Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK memberikan kesempatan Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan
Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia, dan perpanjangan Jaminan Pelaksanaan.
Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melampaui Tahun Anggaran.
Perhitungan denda:
1/1000 per hari dari nilai kontrak apabila semua pekerjaan yang sudah dilaksanakan belum diserahkan atau belum berfungsi.
1/1000 per hari dari nilai bagian kontrak apabila kontrak terdiri atas bagian pekerjaan yang dapat dinilai terpisah dan bukan merupakan kesatuan sistem, serta hasil pekerjaan tersebut telah diterima oleh PPK
Contoh :
Kontrak : Rp. 2 milyar
PPN : Rp. 200 juta
Nilai Kontrak : Rp. 2,2 milyar
Pekerjaan terlambat sebanyak 20 hari
maka :
Denda keterlambatan = Rp. 2 milyar x 1/1000 x 20 hari = Rp. 40 juta
Pengenaan denda tidak menghitung nilai PPN (Perpres no.16/2018 pasal 79 ayat 5).
Adapun besaran denda maksimum biasanya mengikuti besaran persentase jaminan pelaksanaan yang pada umumnya sebesar 5% (lima persen). Dengan demikian total jumlah maksimum keterlambatan sebanyak 50 hari.
Kesimpulan
Besarnya nilai denda keterlambatan tidak dibatasi dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018, tergantung dari besaran persentase jaminan pelaksanaan.