Bupati Kabupaten Minahasa Utara Sukses Selamatkan Aset Senilai 25,1 Miliar
DIANSSULUT.COM, MINUT — Pada Press Conference yang diadakan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada hari Kamis, tanggal 9 November 2023 di Aula Lantai Tiga Kantor Bupati, Bupati Minut Joune Ganda dan Kajari Minut Johanes Priyadi mengumumkan bahwa kolaborasi antara kedua pihak tersebut telah berhasil menyelamatkan aset senilai 25,1 miliar. Aset tersebut berupa dua bidang tanah dan bangunan yang terletak di Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan. Salah satu bidang tanah tersebut merupakan Kantor Dinas Perhubungan Minut.
“Bupati Minahasa Utara Joune J. E. Ganda, S.E., M.A.P., M.M., M.Si., menjelaskan bahwa dalam Perkara Nomor 254/Pdt.G/2022/PN.Arm, Bupati Minahasa Utara selaku penggugat menggugat Daniel Mathew Rumumpe atas keputusan akta perdamaian nomor 132/Pdt.G/2018/PN.Arm yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Airmadidi pada tahun 2018. Objek sengketa tersebut adalah dua bidang tanah dengan luas masing-masing 4.475 m² dan 9.000 m². Akta perdamaian ini telah dibatalkan melalui putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, “ucapan ini disampaikan oleh perai penghargaan dari LKPP-RI.
“Kami sangat bersyukur atas upaya hukum yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Minut dengan kerjasama yang erat bersama Kejari Minut sebagai Jaksa Pengacara Negara, karena hasilnya sungguh sangat memuaskan. Saya, selaku Bupati Minahasa Utara, ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar – besarnya kepada Pak Kajari dan tim Jaksa Pengacara Negara yang dengan sungguh – sungguh telah memberikan bantuan berharga dalam memenangkan perkara ini. Saya juga ingin mengapresiasi Kepala Badan Keuangan Carla Sigarlaki dan Kepala Bagian Hukum Pemkab Minut yang telah mendampingi kita dalam proses ini, “ungkap Bupati Minut.
“Dikatakannya selanjutnya, langkah penyelamatan aset negara ini merupakan hasil komitmen Pemkab Minut yang bekerja sama dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN), yang dalam hal ini Kajari Minut. Ini adalah bentuk Memorandum of Understanding (MoU) yang telah diperpanjang antara Pemkab Minut dan Kajari. Hasil-hasil ini dapat dicapai berkat kerjasama yang telah terjalin. Kerjasama ini sangat berarti karena meskipun Pemkab telah berupaya, namun tanpa dukungan dari Kajari Minut, kemungkinan besar hasil ini tidak dapat tercapai. Hal ini juga sangat luar biasa karena ini merupakan kali pertama dalam sejarah Pemkab Minut menggunakan Jaksa Pengacara Negara dalam upaya menyelamatkan aset negara. Bupati Joune menjelaskan bahwa dengan pembatalan akta perdamaian ini, Pemkab Minut tidak lagi terikat pada sejumlah kewajiban yang tercantum dalam akta perdamaian tersebut.
Amar putusan ini menyatakan sebidang tanah seluas 4.475 m² dan tanah seluas 9000 m² adalah sah milik Pemkab Minut. Dengan adanya amar putusann ini, maka Pemkab Minut akan secepatnya menindak lanjuti dengan pembuatan sertifikat tanah melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah atas kedua bidang tanah tersebut,” ujar Bupati Joune Ganda.
“Kajari Minut, Johanes Priyadi SH MH, menyebutkan bahwa selain menangani perkara pidana korupsi, Kajari Minut juga bertanggung jawab atas perkara Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sebagai Jaksa Pengacara Negara. Melalui perpanjangan MoU selama 2 tahun ke depan, Kajari Minut sedang menangani perkara Nomor 254 yang melibatkan Pemkab Minut.
Puji Tuhan, kami berhasil memperoleh kemenangan dalam perkara Nomor 254 dengan adanya amar putusan yang dijatuhkan pada tanggal (26/10/2023) dan telah berkekuatan hukum tetap untuk dieksekusi,” jelas Priyadi.
“Kajari menambahkan dalam upaya melaksanakan rekomendasi KPK , Kajari dan Pemkab Minut bergandengan tangan untuk melindungi aset negara. Dalam hal ini, mereka memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset yang bernilai sekitar 400 miliar rupiah di kompleks perkantoran. Perkara Nomor 256 saat ini tengah dalam proses pengadilan, dengan tergugat mengajukan memori banding yang sedang diperiksa oleh hakim tinggi di Pengadilan Negeri Sulut, Manado,” ungkap Priyadi, yang didampingi oleh Kasi Datun, Frits Gerald Kayukatui SH MH. **
RR.