Bupati Joune Ganda, Tegas: Hukum Tua Tak Lagi Pegang Dana Desa

Minut — Bupati Minahasa Utara (Minut), Joune Ganda, menegaskan bahwa pengelolaan uang dana desa menjadi tanggung jawab penuh Bendahara Desa atau Kaur Keuangan. Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati saat menyaksikan Penandatanganan Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas, Inovasi dan Prestasi Perangkat Daerah di Pendopo Kantor Bupati Minut, Senin (20/1/2025).
“Tidak ada lagi Hukum Tua yang memegang keuangan Desa,” tegas Bupati Joune. “Itu kewajiban dari bendahara desa atau Kaur Keuangan.”
Bupati Joune menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan Dana Desa. Langkah ini sejalan dengan regulasi yang berlaku dan merupakan upaya pemerintah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kita ingin memastikan Dana Desa tepat sasaran dan berkeadilan,” ungkap Bupati Joune.
Langkah tegas ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi masyarakat desa di Minahasa Utara. Mari bersama-sama mengawal Inspektorat Minahasa Utara dalam pengawasan dana desa, agar tidak ada intervensi dari pihak lain.