Minahasa Utara

Bupati Joune Ganda Komitmen Perjuangkan Aset Daerah, Koordinasi dengan KPK dan Kejari

π— π—Άπ—»π˜‚π˜ — Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa Utara, I Gede Widhartama, menggelar rapat koordinasi dengan Tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2024). Rapat ini membahas sengketa tanah dan bangunan kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara yang diputuskan oleh Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 3655 K/PDT/2024.

Pertemuan tersebut dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Korsup IV KPK, Maruli Tua, dan Kepala Satgas Pencegahan, Andy Purwana. Tim Korsup KPK yang hadir dalam rapat ini antara lain Tri Haryati (Pengampu Sulawesi Utara), Sri Kuncoro (Kepala Satgas Penindakan), Raden Natalia (Penyelidik), dan Harsyah Kharisma Hanif (Analis Pencegahan).

Dalam rapat, Bupati Joune Ganda dan Kajari Minahasa Utara memaparkan langkah-langkah yang akan diambil untuk menghadapi putusan Mahkamah Agung tersebut. Sebagai upaya strategis, Bupati Joune Ganda telah menandatangani Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Minahasa Utara untuk memulai langkah hukum. Bupati menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak pemerintah daerah dan masyarakat Minahasa Utara melalui upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali/PK) demi penyelamatan aset.

“Kami menghormati putusan pengadilan, namun juga memiliki tanggung jawab untuk melindungi aset pemerintah yang bernilai strategis untuk kepentingan publik,” ujar Bupati Joune Ganda. “Sepanjang masih ada peluang hukum, Pemerintah akan terus berjuang demi hak Pemkab dan masyarakat Kabupaten Minahasa Utara.”

Rapat koordinasi ini menandai sinergi erat antara pemerintah daerah, Kejaksaan, dan KPK dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara. Hal ini sangat penting untuk mendukung kesejahteraan masyarakat Minahasa Utara.

(Rinto Rachman)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button