Bupati Joune Ganda Ambil Langkah Tegas terhadap 4 ASN Tersangka Kasus Korupsi RSUD Walanda Maramis
𝗗𝗜𝗔𝗡𝗦𝗦𝗨𝗟𝗨𝗧.𝗖𝗢𝗠, 𝗠𝗜𝗡𝗨𝗧 — Setelah dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap 4 orang ASN dan 1 orang non ASN dalam jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minut oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) terkait dugaan korupsi pembelian lahan RSUD Walanda Maramis pada Senin (24/5/2024), Bupati Minut, Joune Ganda, SE.MAP.MM.Msi angkat bicara.
Bupati Joune Ganda mengungkapkan dukungannya terhadap semua upaya dan langkah hukum yang diambil oleh Kejati Sulawesi Utara. “Saya sepenuhnya mendukung dan menghormati semua upaya dan langkah hukum yang diambil oleh Kejati Sulut,” ujarnya. Pernyataan ini disampaikan kepada media melalui Kadis Kominfo Minut pada hari Selasa (23/4/2024).
Selain memberikan dukungan terhadap proses hukum khususnya terkait oknum ASN yang terlibat, Bupati Joune Ganda juga berjanji akan mengambil tindakan tegas dan cepat dalam hal penanganan aturan ASN yang terlibat dalam kasus hukum ini.
“Saya telah memerintahkan kepada Sekretaris Daerah untuk melakukan telaahan dan kajian terkait status keempat ASN tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.” tegas Bupati Joune Ganda, sambil menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan bebas dari praktik korupsi, “ucap Bupati yang daerahnya meraih Ranking 3 e-Purchasing Award 2023, dari LKPP.
Sejauh ini, Kejati Sulut telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus perluasan lahan RSUD Maria Walanda Maramis, dan mereka langsung ditahan pada Senin kemarin.
Kelima tersangka tersebut antara lain JK (mantan Sekretaris Daerah yang saat ini menjabat Kadis Pangan), YM (ASN di RSUD Maria Walanda Maramis Minut/PPTK), S (ASN di Pemkab Minut/Pelaksana Bagian Pengadaan Barang dan Jasa), VL (ASN), dan ML (Wiraswasta/Pendeta Muda di Pelayanan GPDI).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena diduga kuat melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang kemudian diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Dalam penyidikan, YM, S, VL, dan ML diduga secara bersama-sama dengan JK melakukan tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis Kabupaten Minahasa Utara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp19.763.500.000., berdasarkan hasil perhitungan oleh BPK RI.
Saat ini, kelima tersangka tersebut ditahan di Rutan Manado Kelas IIA selama 20 hari mulai tanggal 22 April 2024 hingga 11 Mei 2024 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penyidikan) dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. (Rinto/**)