Berbekal Kemenangan di PT TUN, JGKWL Pimpin Minahasa Utara Sesuai Hukum Yang Berlaku

𝗠𝗶𝗻𝘂𝘁 — Tokoh publik dan calon Bupati Minahasa Utara (Minut), Joune Ganda, menyatakan rasa syukur atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado yang menolak gugatan MJP-CK terhadap KPU Minut. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, Oktober 2024, dalam perkara bernomor 7/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO. Gugatan tersebut terkait Surat Keputusan (SK) penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Minut 2024.
“Saya bersyukur atas putusan PT TUN Manado yang menolak gugatan tersebut. Ini merupakan kemenangan awal bagi kami di Pilkada serentak 2024,” tegas Joune Ganda dalam keterangannya kepada dianssulut.com. Kamis, (24/10)
Joune Ganda, yang saat ini sedang menjalani masa cuti diluar tanggungan negara sebagai Bupati Minut, menegaskan bahwa ia tetap fokus pada kampanye dan mensosialisasikan program-programnya kepada masyarakat. Ia juga menghimbau tim sukses, tim pemenangan, dan seluruh pendukung untuk menjaga diri dari tindakan melawan hukum atau ujaran kebencian.
“Saya mengajak semua pihak untuk fokus pada upaya pemenangan Pilkada Minut yang akan digelar pada tanggal 27 November 2024 mendatang. Mari kita jaga situasi tetap kondusif dan damai,” ajak Joune Ganda.
Putusan PT TUN Manado ini semakin mengukuhkan posisi Joune Ganda sebagai salah satu calon kuat dalam Pilkada Minut 2024. Ia berharap kemenangan ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap dirinya dan program-program yang dijalani, seperti penerapan E-Katalog dan LPSE dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, ia dapat lebih fokus dalam membangun Minut menuju masa depan yang lebih baik, dengan program-program yang berorientasi pada kesejahteraan dan kemajuan masyarakat.
𝗘𝗱𝗶𝘁𝗼𝗿: 𝗥𝘂𝗸𝗺𝗶𝗻𝘁𝗼 𝗥𝗮𝗰𝗵𝗺𝗮𝗻