Bawaslu Sulaweai Utara Rekomendasikan PSU di 4 TPS Sulawesi Utara

𝗗𝗜𝗔𝗡𝗦𝗦𝗨𝗟𝗨𝗧.𝗖𝗢𝗠, 𝗠𝗔𝗡𝗔𝗗𝗢 — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) telah merekomendasikan dilakukannya Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di provinsi tersebut. Rekomendasi ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh, kepada media pada tanggal 20 Februari 2024.
Menurut Ardiles, alasan dilakukannya PSU adalah adanya laporan yang menyebutkan bahwa terdapat warga yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), namun ikut mencoblos di 4 TPS tersebut pada tanggal 14 Februari 2024.
Ardiles menjelaskan bahwa kasus ini telah memenuhi unsur untuk dilakukan PSU sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 dan peraturan KPU tentang Pemungutan Suara dan Perhitungan Suara.
“Bawaslu Sulut telah mengeluarkan rekomendasi dan hal ini harus ditindaklanjuti oleh KPU Sulut,” ujar Ardiles.
Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan, juga membenarkan adanya rekomendasi tersebut dan telah menjadwalkan PSU akan dilakukan pada hari Rabu, 21 Februari 2024. PSU ini akan dilakukan di 4 TPS yang terdampak.
Adapun 4 TPS yang akan dilakukan PSU adalah :
(**)