Nasional

Bawaslu RI Gelar Rapat Koordinasi Penyusunan Pedoman Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Yogyakarta

Yogyakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyusunan Pedoman Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam rangka Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024 di Yogyakarta. Rapat koordinasi yang berlangsung selama tiga hari, mulai dari tanggal 30 Agustus hingga 1 September 2024, dihadiri oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia. (31/8)

Dalam sambutannya, Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menekankan pentingnya perekrutan PTPS yang bertanggung jawab dan profesional. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah terulangnya kasus gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait PTPS yang dianggap tidak profesional pada Pemilu 2024.

“Berkaca dari Pemilu 2024, kita melihat ada beberapa laporan materi gugatan ke MK yang mengutip terkait adanya PTPS yang dianggap tidak profesional. Sehingga ke depannya, saya meminta persoalan internal bisa teratasi. Saya ingin rekrutmennya menghasilkan pengawas TPS yang bertanggung jawab dan profesional,” tegas Herwyn.

Rapat koordinasi ini juga membahas berbagai permasalahan terkait Sumber Daya Manusia (SDM) di Adhoc PTPS, termasuk dasar hukum, rekrutmen, hubungan tata kerja internal, partisipasi masyarakat, honorarium, serta sosialisasi dan pemahaman teknis.

Ketua Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, Rocky Ambar, dalam kesempatan tersebut menyampaikan pentingnya perpanjangan masa kerja PTPS untuk memastikan penanganan pelanggaran dapat dilakukan secara efektif.

“Mengingat masa kerja PTPS yang hanya tujuh hari setelah hari pemungutan suara, terdapat kekhawatiran bahwa proses penanganan pelanggaran yang memakan waktu lebih lama bisa terhambat,” ujar Rocky Ambar.

Rapat Koordinasi ini diharapkan dapat menghasilkan pedoman yang komprehensif dan solutif, guna memastikan keberlangsungan tugas PTPS dalam mengawal pemilihan umum yang bersih dan adil. Dengan demikian, setiap pelanggaran yang terjadi di TPS dapat ditangani dengan cepat dan tepat tanpa kendala waktu.

“Berharap hasil dari rapat ini dapat diterapkan dengan baik di lapangan, sehingga proses pemilihan pada tahun 2024 mendatang dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutup Rocky Ambar.

(Rukminto Rachman)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button