Minahasa UtaraNasionalPemerintahan

Bawaslu Minut Serius Tangani Pelanggaran Netralitas ASN di Kabupaten Minahasa Utara

DIANSSULUT.COM, JAKARTA — Buktikan keseriusannya merespon setiap masalah pasca Pemilu 2024, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) membuktikan eksistensinya.

Ketika mendapati dugaan pelanggaran Pemilu yang disinyalir dilakukan seorang ASN (Aparatur Sipil Negar) diwilayah hukumnya, tak mau berlarut-larut Bawaslu Minut-pun segera bertindak.

Bawaslu Minut dipimpin Ketua Rocky M. Ambar selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (Kordiv SDM), Organisasi, Diklat, Datin melalui Anggota Waldi Mokodompit {Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S)} dan Anggota Philipus F. Bawengan (Hukum, Pencegahan, Parmas, Humas (HP2MHM), bertolak ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Jl Letjen MT Haryono, Jakarta Selatan, Senin (11/08/2023).

Perlu diketahui, Waldi dan Philipus bertolak ke KASN adalah tindak lanjut dari hasil investigasi dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dalam kasus video viral disalah satu kegiatan duka seorang petinggi di Kabupaten Minahasa Utara.

“Dalam penyerahan rekomendasi ke KASN, kami didampingi dua pimpinan Bawaslu Sulawesi Utara, yaitu Bung Zulkifli Densi (Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi), Steffen S Linu (Kordiv Pencegahan, Partisipasi, Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat,” beber Anggota Philipus F. Bawengan (Hukum, Pencegahan, Parmas, Humas (HP2MHM).

Sementara Waldi Mokodompit menuturkan, usai mengundang klarifikasi terhadap saksi-saksi dan oknum Camat Kalawat Dra Ferlie Indria Nassa, Kamis (7/09) malam, pihaknya langsung lakukan kajian hukum, terkait dugaan pelanggaran diduga dilakukan oknum camat.

“Hasil kajian hukum kami berdasarkan fakta-fakta berdasarkan regulasi, oknum Camat diduga melanggar Undang-Undang lainnya, yaitu terkait netralitas ASN,” ungkap Mokodompit.

Sebagai tindaklanjutnya, Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, merekomendasikan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN, diduga dilakukan oknum camat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

β€œKarena oknum camat diduga melanggar Undang-Undang lainnya dalam hal ini Netralitas ASN, sehingga Bawaslu Minahasa Utara meneruskan kasus ini ke KASN. Dan rekomendasi dari Bawaslu Minahasa Utara, sudah di serahkan ke KASN,” pungka Waldi Mokodompit, diikuti anggukan Philipus F. Bawengan yang mendampinginya.

Penulis: Rukminto Rachman.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button