Bawaslu Minahasa Utara Serahkan Laporan Akhir Pembentukan Badan Adhoc Pemilu 2024 ke Bawaslu RI
Jakarta — Ketua Bawaslu Minahasa Utara, Rocky Marciano Ambar, bersama stafnya, menyerahkan Laporan Akhir Pembentukan Badan Adhoc untuk Pemilihan Tahun 2024 ke Kantor Bawaslu Republik Indonesia pada Jumat (02/08/24). Laporan ini merupakan hasil kerja keras lembaga dalam mengawasi proses pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024.
“Laporan ini berisi catatan hasil pengawasan yang kami lakukan selama proses pembentukan PPK dan PPS. Kami berharap laporan ini dapat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas kelembagaan Bawaslu Minahasa Utara ke depannya,” ujar Rocky Ambar.
Laporan ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi Bawaslu Minahasa Utara dalam meningkatkan kualitas pengawasan Pemilu 2024. Bawaslu RI akan meninjau dan mengevaluasi laporan tersebut untuk memastikan proses pembentukan Badan Adhoc berjalan sesuai dengan peraturan dan etika penyelenggaraan Pemilu.
Pengawasan Melekat
Bawaslu Minahasa Utara telah melakukan pengawasan melekat pada setiap tahapan pembentukan PPK dan PPS. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses pembentukan badan adhoc berjalan dengan transparan, akuntabel, dan adil.
Pengawasan melekat ini meliputi:
– Verifikasi berkas calon anggota PPK dan PPS
– Proses seleksi dan penetapan anggota PPK dan PPS
– Pelatihan dan pembekalan bagi anggota PPK dan PPS
Pentingnya Pengawasan
Pengawasan yang ketat terhadap proses pembentukan Badan Adhoc sangat penting untuk memastikan terselenggaranya Pemilu 2024 yang demokratis, jujur, dan adil. Bawaslu Minahasa Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan Pemilu 2024 demi terwujudnya pesta demokrasi yang berkualitas.
(Rukminto Rachman)