Audiensi Bupati Minahasa Utara dan BPBD Minut dengan BNPB dan Perwakilan Tim Penyusun Renkon
DIANSSULUT.COM, MINUT — Audiensi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Perwakilan Tim Penyusun Dokumen Rencana Kontingensi telah dilakukan oleh Bupati Minahasa Utara Joune J.E. Ganda, S.E., M.A.P., M.M., M.Si. dan Kepala Kantor BPBD Minut Theodore Lumingkewas pada hari Kamis, 24 Agustus 2023 di JG Center Matungkas, Minahasa Utara.
Pada pertemuan tersebut, disepakati beberapa rencana tindak lanjut kerja sama dalam bidang penanggulangan bencana di Kabupaten Minahasa Utara. Rencana yang disepakati antara lain adalah melegalisasi Dokumen Renkon Gempa Bumi dan Tsunami melalui kebijakan daerah dalam bentuk Peraturan Bupati, penyusunan atau review Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB), Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB), dan Dokumen Rencana Penangan Darurat Bencana.
Selain itu, juga akan dilakukan peningkatan kapasitas manajerial dan teknis operasional para pihak terkait penanggulangan bencana melalui gladi lapang, latihan bertahap, bertingkat, dan berlanjut. Kegiatan sosialisasi dan simulasi juga akan dilakukan secara berkala oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Utara.
Diharapkan dokumen Rencana Kontingensi (Renkon) Gempa Bumi dan Tsunami ini akan meningkatkan kolaborasi antar instansi terkait dalam penanganan kedaruratan bencana. Selanjutnya, Rencana Kontingensi (Renkon) tersebut akan diterapkan kepada OPD/Stakeholders yang berada di wilayah potensi bencana Tsunami tinggi dengan memperhatikan kelompok rentan, Sekolah, dan tempat wisata melalui surat edaran yang dibuat oleh Dinas/Stakeholder terkait.
Selain itu, langkah-langkah akan dilakukan untuk meminimalisir kesenjangan dengan menyiapkan ketersediaan sumber daya yang ada di Kabupaten Minahasa Utara seperti EWS, Shelter/Tempat Berlindung, Lokasi pengungsian, kebutuhan logistik, dan peralatan, serta sumber daya manusia.
Terkait dengan tindak lanjut dari kerja sama yang telah dibahas, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara telah menyediakan anggaran untuk melakukan Kajian Risiko Bencana (KRB) di APBD-Perubahan dan akan melakukan penyusunan rencana penanggulangan bencana pada tahun 2024.
(**/Rimto R)