Aktivis Minut William dan Noris Datangi Kantor Bawaslu Minut Bawa Obat Tolak Angin: Menyoroti Lambannya Penanganan Kasus Netralitas ASN
DIANSSULUT.COM, MINUT — Dua aktivis Minahasa Utara (Minut), William Luntungan dan Noris Tirajoh, mengunjungi Kantor Bawaslu Minut pada Senin (4/8) sore untuk memastikan penanganan masalah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan kampanye. Mereka khawatir bahwa Bawaslu Minut lamban dalam memproses pelanggaran ini.
Dalam kunjungannya, mereka diterima oleh Pimpinan Bawaslu Minut Ferdinand Bawengan dan Sekretaris Bawaslu Minut Michael Polii. William Luntungan mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya tindakan yang diambil terhadap oknum ASN yang melakukan pelanggaran.
“Sudah seminggu lebih belum ada tindakan, makanya kami mendatangi kantor Bawaslu Minut untuk memastikan dugaan pelanggaran ini dapat secepatnya diproses,” ungkap William.
Selain itu, William juga membawa tiga sachet obat masuk angin merek antangin sebagai simbol agar tidak ada opini politik praktis yang mempengaruhi proses penanganan. Ia berharap pembawaannya menjadi pembelajaran bagi semua ASN di Minut agar tidak terjebak dalam politik praktis.
Menanggapi kedatangan mereka, Pimpinan Bawaslu Minut Ferdinand Bawengan menyambut baik dan mengucapkan terima kasih kepada kedua aktivis yang mengawal proses tersebut.
“Hingga saat ini, kami telah bekerja semaksimal mungkin dalam menangani permasalahan ini. Kami mengacu pada Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang laporan Pelanggaran Pemilihan Umum,” jelas Bawengan.
Bawengan menekankan bahwa Bawaslu Minut berusaha hati-hati dalam menangani tindaklanjut pelanggaran tersebut. Mereka akan melakukan rapat pleno dengan pimpinan yang berada di Bogor dan hasilnya akan segera diumumkan dalam minggu ini.
Usai menyampaikan maksud dan tujuannya, kedua aktivis tersebut melakukan penyegelan simbolis. Sebelumnya, oknum Camat Kalawat Ferlie Indria Nassa telah memberikan sambutan kontroversial di rumah duka seorang warga, yang akhirnya berbuntut panjang dan menimbulkan kekhawatiran terhadap netralitas ASN di Minut.**