Klarifikasi Respon Pemerintah Minahasa Utara Terkait Isu Dana CSR Bank SulutGo

MINUT DIANSSULUT – Kuatnya opini publik yang berkembang seiring pemberitaan mengenai dana Corporate Social Responsibility (CSR) akhirnya mendapat tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.
Melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa Utara, Ir. Novly Wowiling, M.Si., pemerintah daerah menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebutkan angka fantastis terkait dana CSR Bank SulutGo (BSG) untuk daerah tersebut.
Klarifikasi ini disampaikan Sekda Novly Wowiling didampingi Asisten II Pemkab Minut, Robby Parengkuan, S.H., saat memberikan keterangan kepada awak media peliputan Pemkab Minut, Senin (8/6/2026).
Dalam penjelasannya, Novly Wowiling menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara tetap menghormati sepenuhnya hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bersifat final.
Namun, ia meminta masyarakat untuk melihat konteks dan kondisi riil di lapangan sebelum menarik kesimpulan semata-mata berdasarkan angka-angka yang beredar di ruang publik.
“Kami tidak mempertentangkan hasil pemeriksaan BPK karena itu sudah final. Akan tetapi, perlu dipahami bahwa konteks dan lingkup permasalahannya berbeda,” ujar Sekda Novly Wowiling.
Berdasarkan data resmi yang dimiliki Pemkab Minahasa Utara, total realisasi penyaluran dana CSR BSG selama periode 2023 hingga 2024 sebenarnya hanya mencapai Rp218 juta. Angka ini dinilai sangat jauh berbeda dari angka yang disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya.
Secara rinci, penggunaan dana tersebut tercatat sebagai berikut:
Pada tahun 2023, dana yang terealisasi sebesar Rp168 juta dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup dan dialokasikan untuk program pengadaan tempat sampah.
Sementara pada tahun 2024, terealisasi dana sebesar Rp50 juta yang disalurkan melalui program dan kegiatan Dinas Pariwisata.
Sekda Novly Wowiling memastikan bahwa seluruh penggunaan dana tersebut dilengkapi dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) lengkap dan telah melalui proses pemeriksaan audit internal maupun pemeriksaan BPK.
“Seluruh SPJ tersedia dan sudah diperiksa BPK. Konteks untuk pengelolaan keuangan di daerah Minahasa Utara, sebagaimana juga disampaikan pimpinan instansi terkait, tidak ditemukan temuan yang bersifat strategis atau signifikan. Secara administrasi dan pertanggungjawaban, semuanya jelas dan clear,” tegasnya.
Selain menanggapi isu dana CSR, Novly Wowiling juga memberikan penjelasan terkait beredarnya foto Bupati Minahasa Utara saat berada di lingkungan Kejaksaan Tinggi.
Ia menegaskan bahwa kehadiran kepala daerah tersebut murni merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum sebagai warga negara yang baik.
“Sebagai warga negara Indonesia yang taat aturan, apabila menerima panggilan untuk memberikan keterangan, maka hal itu wajib dipenuhi. Kehadiran tersebut semata-mata untuk memenuhi panggilan memberikan keterangan, dan tidak boleh ditafsirkan melebihi dari konteks itu,” jelasnya.
Di akhir pernyataannya, Sekda mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak membesar-besarkan polemik yang berkembang. Novly menambahkan, pihaknya telah menyampaikan penjelasan mengenai kondisi riil ini kepada media yang pertama kali mengangkat isu tersebut.
Ia menegaskan kembali komitmen Pemkab Minahasa Utara bahwa seluruh pengelolaan keuangan dan dana di lingkungan pemerintah daerah berjalan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.



