Apkasi Gelar Rapat Internal Bahas Dampak Efisiensi Dana Transfer Pusat ke Daerah

Dianssulut.com — Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menggelar rapat internal melalui zoom meeting untuk membahas rencana efisiensi Dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat. Rapat yang dipimpin oleh Ketua Umum Apkasi, Burzah Zarnubi (Bupati Lahat), dan Sekretaris Jenderal Apkasi, Joune Ganda (Bupati Minahasa Utara), ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi dampak efisiensi TKD terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah.
Ketua Umum Apkasi, Burzah Zarnubi, menjelaskan bahwa rapat ini diadakan untuk menggali informasi terkait permasalahan yang dihadapi daerah akibat kebijakan efisiensi TKD. “Hasil dari rapat internal ini akan menjadi catatan atau rekomendasi yang akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan,” ujarnya pada Senin (15/9/2025).
Sekjen Apkasi, Joune Ganda, menambahkan bahwa mayoritas daerah saat ini masih sangat bergantung pada TKD karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih kecil. “Efisiensi TKD berpotensi menghambat belanja publik dan pembangunan di daerah. Ketergantungan daerah terhadap TKD masih sangat tinggi, sementara APBD mayoritas terserap untuk belanja pegawai. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak pada roda pemerintahan dan menghambat belanja publik,” jelasnya.
Joune Ganda juga menyoroti potensi dampak efisiensi TKD terhadap pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan proyek pembangunan fisik, terutama di daerah dengan PAD yang kecil. Sebagai tindak lanjut dari rapat internal ini, Apkasi telah mengirimkan surat permohonan audiensi dengan Mendagri dan Menkeu.
“Apkasi mendorong agar pemerintah pusat memberikan ruang dialog dengan Pemda untuk membahas masalah terkait penurunan TKD dan peninjauan ulang alokasi anggaran,” tegas Bupati Minahasa Utara dua periode tersebut.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan bahwa kebijakan pengalihan anggaran TKD merupakan upaya untuk mewujudkan realisasi program yang efisien. Hasil monitoring dan evaluasi Kemendagri menunjukkan masih ada sejumlah daerah yang kurang optimal dalam mengelola program dan anggarannya.
Mendagri menambahkan bahwa prinsip efisiensi ini memungkinkan pemerintah untuk mengalihkan anggaran TKD ke program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat, seperti jaring pengaman sosial, pendidikan, Makan Bergizi Gratis (MBG), sekolah, kesehatan, serta program lain yang mengakomodasi kepentingan rakyat.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi soal kemungkinan pelonggaran kembali alokasi dana TKD setelah adanya efisiensi anggaran. Purbaya menyatakan bahwa kebijakan terkait TKD masih akan didiskusikan dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Sebagai informasi tambahan, alokasi transfer ke daerah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 mengalami penurunan signifikan menjadi Rp 650 triliun, dibandingkan dengan realisasi dalam APBN 2025 yang mencapai Rp 919 triliun.
Penulis: Rinto R



