33 Aset Pemda Minut Bersertifikat di Tahun 2024, 4 Diantaranya untuk Fasilitas Pendidikan

π πΆπ»ππ — Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) terus berupaya untuk meningkatkan kepastian hukum atas aset milik pemerintah daerah. Pada tanggal 03 Oktober 2024, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara, Yandry Deby Ratu Rory, S.SIT., M.Si, menyerahkan 4 sertifikat hak pakai kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara. Sertifikat tersebut diterima langsung oleh Penjabat (Pjs) Bupati Minahasa Utara, Reza Dotulung, S.S.T, M.App.Ec.
Keempat sertifikat hak pakai tersebut diberikan untuk:
1.Β Poskesdes Lilang
2.Β SD Lilang
3.Β SMP Lilang
4.Β SD Inpres dan SMPN 3 Satap Talawaan
Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari total 33 sertifikat aset Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara yang telah diserahkan pada tahun 2024.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan nilai aset milik pemerintah daerah, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus membantu pemerintah daerah dalam proses sertifikasi aset,” ujar Yandry Deby Ratu Rory. “Dengan adanya sertifikat ini, diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan dan pemanfaatan aset secara lebih efektif dan efisien.”
Pjs Bupati Minahasa Utara, Reza Dotulung, menyambut baik penyerahan sertifikat ini. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Minut atas bantuannya dalam proses sertifikasi aset ini,” kata Reza. “Ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.”
Penyerahan sertifikat ini merupakan bukti nyata dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Minut dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Minahasa Utara.
(Rukminto Rachman)